Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

"namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," terang John.

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto
Selasa, 22 November 2022 | 16:58 WIB
Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada berapa?" tanya hakim.

"Sekitar 3 ahli waris," jawab John.

John menambahkan, ACT setidaknya menerima Rp300 miliar dari pihak Boeing untuk mengelola dana ganti rugi korban Lion Air. Namun, jumlah nominal uang yang seharusnya diterima ahli waris justru diselewengkan oleh ACT.

"Dalam pengembangan kasus selanjutnya bagaimana? Sampai sekarang saudara belum tahu berapa dana yang diterima ACT dari Boeing?" tanya hakim.

Baca Juga:Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

"Sekitar Rp300 miliar," jawab John.

"Setiap ahli waris menerima Rp2 miliar?" tanya hakim.

"Iya namun untuk real-nya ada yang buat bangun sekolah dan pesantren," jawab John.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 yang dilakukan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (22/11).

Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dengan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin.

Baca Juga:PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan ACT Hari Ini: Ahyudin Pemeriksaan Saksi, Ibnu Hajar dan Hariana Bacakan Eksepsi

"Keterangan saksi dari Penuntut Umum," seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini