LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa

Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 19:52 WIB
LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi [Foto: ANTARA]

SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (22/11/2022).

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum.

Tujuannya, agar penerapan keadilan restoratif sesuai atau tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.

Baca Juga:Tim Independen Ungkap Temuan Baru Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

"Jadi kita tahu kapan suatu perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restoratif justice atau tidak," ujar Edwin.

Dorongan evaluasi penerapan keadilan restoratif tersebut, juga demi menghindari adanya transasksional justice.

Dalam poin-poin rekomendasi LPSK, juga disebutkan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat dan ancaman pidananya tinggi, selayaknya tetap diselesaikan di meja pengadilan.

Terakhir, kepentingan korban dan masyarakat atas keadilan serta rasa aman harus menjadi satu standar penegakan hukum di Tanah Air.

Tidak hanya LPSK, Tim Independen Pencari Fakta pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Baca Juga:Ada Upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM

Tim yang diketuai oleh Ratna Batara Munti tersebut merekomendasikan agar dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak