Nurjaman Apindo: Usulan Pekerja UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,1 Juta Tak Mengacu Permenaker-PP

Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 November 2022 | 08:00 WIB
Nurjaman Apindo: Usulan Pekerja UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,1 Juta Tak Mengacu Permenaker-PP
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, Rabu (21/9/2022). [ANTARA]

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Hal itu karena semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Baca Juga:Soal Kenaikan UMP DKI 2023 Masih Buntu; Pengusaha Minta 2,62%, Buruh 10,55%, Pemprov 5,6%, dan KADIN 5,11%

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak