Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody

Hotman mengklaim, narkoba sebanyak 5 kg yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 November 2022 | 21:30 WIB
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyatakan, perintah kliennya menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya candaan. [ANTARA]

Mereka menegaskan, hanya menerima sekitar 3,1 kilogram sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi untuk pembuktian di persidangan.

"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara (tersangka) yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 kilogram datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kilogram ada di kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Baca Juga:Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!

Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga:Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak