Kronologi Lengkap Kasus Penusukan Sopir TransJakarta di Ciracas

Kesal karena HP-nya dilindas, AR sempat cekcok dengan korban karena pelaku meminta ganti rugi, namun tidak terjadi kesepakatan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 November 2022 | 15:29 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Penusukan Sopir TransJakarta di Ciracas
Polisi mengungkap kasus penusukan sopir TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pelaku penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta, Randi Pramono (30), di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11/2022) malam, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022).

Budi menjelaskan kronologi kasus penusukan sopir TransJakarta ini. Bermula saat handphone (HP) pelaku jatuh dan tak sengaja terlindas oleh korban.

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, HP-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Pria Mabuk Penusuk Sopir TransJakarta Ditangkap!

Kesal karena HP-nya dilindas, lanjut Budi, AR sempat cekcok dengan korban karena pelaku meminta ganti rugi, namun tidak terjadi kesepakatan.

Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa, lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:Meski Sudah Ajukan Mundur, BP BUMD DKI Sebut Sudirman Said Masih Komut TransJakarta, Ini Alasannya

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak