Kronologi Lengkap Kasus Penusukan Sopir TransJakarta di Ciracas

Kesal karena HP-nya dilindas, AR sempat cekcok dengan korban karena pelaku meminta ganti rugi, namun tidak terjadi kesepakatan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 November 2022 | 15:29 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Penusukan Sopir TransJakarta di Ciracas
Polisi mengungkap kasus penusukan sopir TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pelaku penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta, Randi Pramono (30), di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11/2022) malam, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022).

Budi menjelaskan kronologi kasus penusukan sopir TransJakarta ini. Bermula saat handphone (HP) pelaku jatuh dan tak sengaja terlindas oleh korban.

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, HP-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Pria Mabuk Penusuk Sopir TransJakarta Ditangkap!

Kesal karena HP-nya dilindas, lanjut Budi, AR sempat cekcok dengan korban karena pelaku meminta ganti rugi, namun tidak terjadi kesepakatan.

Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa, lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:Meski Sudah Ajukan Mundur, BP BUMD DKI Sebut Sudirman Said Masih Komut TransJakarta, Ini Alasannya

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak