SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian bakal melakukan gelar perkara kasus tewasnya mahasiswa Universitaa Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah yang ditabrak oleh eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada Senin (28/11/2022). Nantinya, polisi akan menentukan status hukum Eko dalam perkara tersebut.
"Iya (Senin (28/11/2022) penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak polda kalau bisa menetukkan tersangka baru keluar SPDP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Joko menyebut sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 5 saksi. Sementara itu, terhadap Eko polisi menerapkan wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah. Kalau saksi ada 5 saksi termasuk temannya yang naik motor di belakangnya. Diperiksa malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan," jelas Joko.
Kasus Masih Diselidiki
Kekinian polisi masih menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak dan dilindas Eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono di Jakarta Selatan.
"Iya (diselidiki)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Suharno menyebut kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Nantinya, pengusutan kasus itu bakal langsung dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"Senin ya digelar sama Kasubdit Gakkum," ujar Suharno.
Kronologi Kecelakaan
- 1
- 2