"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," beber Ridwan.
"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.
"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.
Ridwan kemudian menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri dan kariernya terhambat akibat kasus yang ikut menyeret namanya itu.
Baca Juga:Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
Sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Rifaizal Samual, Ridwan Soplanit meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo. Hakim pun mengabulkan permintaan dari Ridwan.
"Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," tanya Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo.
"Oke nanti akan dijawab," pungkas hakim.
Selain Ridwan Soplanit, pada sidang Ferdy Sambo yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Berikut sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan:
Baca Juga:Deretan Kesaksian Arif Rahman, Bocorkan Tangisan Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
- Raditya Adhiyasa
- Anita Amalia Dwi Agustin
- Sartini
- Rojiah
- Novianto Rifa'i
- Susanto Haris
- Endra Budi Argana
- Teddy Rohandi
- Martin Gabe
- Sullap Abo
- Reinhard Reagen Mandey
- Rifaizal Samual
- Dhanu Fajar
- Arsyad Daiva
- Ridwan R Soplanit