SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial EN (35). Pelecehan ini terjadi di kamar mandi umum sebuah indekos wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pencabulan ini terjadi pada Minggu (13/11/2022) lalu. Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi umum. Tetiba pelaku nyelonong masuk beralasan kebelet buang air kecil.
Saat di dalam kamar mandi, bukannya buang air kecil. EN malah mengajak korban untuk mandi bersama.
Saat itu, kata Putra, korban sempat menolak. Namun pelaku membujuknya dengan menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga:Seorang Tuna Wicara Dibekuk Polisi Gegara Bobol Toko di Tambora
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Setelahnya, pelaku sempat memberikan isyarat dengan mengacungkan jari telunjuk ke arah mulutnya. Menandakan korban jangan menceritakan hal itu kepada siapa pun.
Meski demikian, saat korban dan pelaku keluar dari kamar mandi, orangtua korban memergoki kejadian itu.
Putra mengatakan, orangtua korban seakan tidak percaya, anaknya keluar bersama EN dari kamar mandi.
Melihat hal itu, kemudian orangtua korban melaporkan EN ke Polsek Tambora. Pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:Ditemukan Terlentang Membusuk, Pria Paruh Baya Tewas Dalam Rumah di Tambora
Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.