Seorang Tuna Wicara Dibekuk Polisi Gegara Bobol Toko di Tambora

"Kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara."

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Selasa, 15 November 2022 | 17:25 WIB
Seorang Tuna Wicara Dibekuk Polisi Gegara Bobol Toko di Tambora
Ilustrasi polisi melakukan penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial JS (36) gegara melakukan aksi pembobolan sebuah toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan saat diintrogasi pelaku ternyata seorang tuna wicara. JS alias gagu ternyata kerab melancarkan aksinya.

Terhitung Gagu telah beraksi sepanjang Maret - November 2022. Gagu nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Penangkapan ini, kata Putra berangkat dari 4 laporan pemilik toko yang telah menjadi korban pencurian oleh Gagu.

Baca Juga:Kelakuan Kacau 2 Pemalak Sopir Truk Di Tambora: Dikasih Rp 5 Ribu Ngamuk Minta Rp 25.000, Eh Ada Yang Minta Lagi

“Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," kata Putra, dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Putra menuturkan, saat pihaknya mengintrogasi Gagu sedikit mendapat hambatan lantaran pelaku tidak bisa bicara. Namun masih bisa mendengar.

"Kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara. Namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis,” katanya.

Putra menyebut pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam modusnya Gagu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis atau membobol atap toko turun ke plafon

Baca Juga:Aksi HeroikBhabinkamtibmas Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Tambora

"Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini