Kelakuan Kacau 2 Pemalak Sopir Truk Di Tambora: Dikasih Rp 5 Ribu Ngamuk Minta Rp 25.000, Eh Ada Yang Minta Lagi

Kesal berkali-kali diminta uang, sang sopir melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 03 November 2022 | 14:25 WIB
Kelakuan Kacau 2 Pemalak Sopir Truk Di Tambora: Dikasih Rp 5 Ribu Ngamuk Minta Rp 25.000, Eh Ada Yang Minta Lagi
Dua tukang palak sopir truk di Tambora. (Dok. Polsek Tambora)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua orang tukang palak berinisial DH (47) dan ALS (22). Mereka diringkus usai terbukti melakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk berinisial SU (34) di Jalan Stasiun Angke, Jembatan Lima Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (3/11/2022).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian bermula saat korban melakukan bongkar muat barang. Usai rampung, kedua tukang palak ini tiba-tiba datang mengadang laju SU.

"Korban dihentikan oleh kedua pelaku. Mereka memaksa untuk meminta uang," kata Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Saat diberhentikan, korban memberikan uang senilai Rp 5 ribu kepada pelaku DH. Namun DH menolaknya, ia meminta uang senilai Rp 25 ribu, dan kemudian diberikan oleh SU.

Baca Juga:Pemuda Palak Kakek Penjual Asongan di Pinggir Jalan Bikin Geram Warganet: Kejam Sekali Kelakuan Anda!

Baru saja SU tancap gas, sekitar jarak 15 meter dari lokasi DH, lajunya kembali diadang. Kali ini oleh SG (22), dengan modus yang sama.

“Korban memberikan uang Rp 5 ribu kembali ditolak karena pelaku SG merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp 10 ribu baru diterima oleh pelaku," ujarnya.

Tidak menerima atas pemerasan tersebut, SU kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih ada di tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," kata Putra.

Setelah digelandang ke Polsek Tambora, petugas menemukan barang bukti beruoa uang senilai Rp 93 ribu yang diduga hasil memalak sopir-sopir yang kerap melakukan bongkar muat di wilayah tersebut.

Baca Juga:Aksi Pria Palak Sopir Truk Di Lampu Merah Jembatan 3 Jakarta Utara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana paling lama sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini