Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran

"Digugat kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp 4,9 juta," ujar Heru Budi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 29 November 2022 | 17:12 WIB
Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ingin menggugatnya karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen. Ia mengaku heran dengan rencana tersebut.

Menurut Heru, penentuan UMP DKI 2023 sudah mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 tentang Kenaikan Upah Minimum 2023. Karena itu, ia meyakini nilai yang ditentukan sudah berdasarkan aturan yang benar.

"Digugat kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp 4,9 juta," ujar Heru Budi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Kendati demikian, Heru tak mempermasalahkan rencana buruh yang ingin menggugat keputusannya itu. Menurutnya tindakan hukum merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga:Tak Terima UMP DKI 2023 Hanya Rp4,9 Juta, Buruh Bakal Gugat Heru Budi ke PTUN dan Demo di Balai Kota Pekan Depan

"Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh di Jakarta tak terima dengan keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 5,6 persen jadi Rp 4,9 juta. Bahkan para buruh berencana mengambil jalur hukum untuk merespons keputusan ini.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, nantinya para elemen buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Heru Budi menaikkan nilai UMP DKI 2023. Tak hanya itu, akan dilakukan juga aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke balai kota DKI minggu depan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Baca Juga:Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Seharusnya, kata Said, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga memperhatikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada melambungnya biaya hidup. Heru pun dianggapnya tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," jelas Said.

Ia menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Sebab biaya sewa rumah sudah Rp 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini