Tak Terima UMP DKI 2023 Hanya Rp4,9 Juta, Buruh Bakal Gugat Heru Budi ke PTUN dan Demo di Balai Kota Pekan Depan

Angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 29 November 2022 | 16:18 WIB
Tak Terima UMP DKI 2023 Hanya Rp4,9 Juta, Buruh Bakal Gugat Heru Budi ke PTUN dan Demo di Balai Kota Pekan Depan
Elemen buruh menggelar demo meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Sejumlah elemen buruh di Jakarta tak terima dengan keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 5,6 persen atau jadi Rp4,9 juta pada 2023. Bahkan para buruh berencana mengambil jalur hukum untuk merespons keputusan ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, nantinya para elemen buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Heru Budi menaikkan nilai UMP DKI 2023. Tak hanya itu, akan dilakukan juga aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke balai kota DKI minggu depan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Baca Juga:Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Seharusnya, kata Said, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga memperhatikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada melambungnya biaya hidup. Heru pun dianggapnya tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," jelas Said.

Ia menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000.

Kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta.

Baca Juga:Kenaikan UMP DKI Jakarta Tak Sebanding Dengan Kenaikan Biaya Hidup : Buruh Tetap Miskin

"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (tengah) meninjau proyek rumah pompa Pulomas di Jakarta Timur, Kamis (17/11/2022). [Instagram @herubudihartono]
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. [Instagram @herubudihartono]

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesae 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan Peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP. Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak