UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI

Pengusaha mengusulkan kenaikkan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp 4,7 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 November 2022 | 15:44 WIB
UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI
Ilustrasi - UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 Juta.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Angka ini naik 5,6 persen dari UMP 2022.

Terkait ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.

"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon, Senin (28/11/2022).

Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikkan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp 4,7 juta.

Baca Juga:Hanya Naik 7,65 Persen, Buruh Jogja Tolak Besaran UMP DIY 2023

Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.

Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.

Heber menambahkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.

"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ucapnya.

Baca Juga:Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan

Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini