Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri: Adik-Adik Ini Tidak Salah, Saya yang Salah

Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mahfum bahwa para anggota yang terseret pada kasusnya secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 November 2022 | 19:13 WIB
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri: Adik-Adik Ini Tidak Salah, Saya yang Salah
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar Kompas TV]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang terseret dalam pusaran kasusnya. Akibat hal itu, para anggota kepolisian tersebut harus menerima sanksi etik dari Polri dan kariernya terhambat.

Otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan minta maaf karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di awal.

"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Sambo saat menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, Selasa (29/11/2022).

"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," sambungnya.

Baca Juga:Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!

Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mahfum bahwa para anggota yang terseret pada kasusnya secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.

"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi."

"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," pungkasnya.

Permohonan maaf juga disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap dia.

Baca Juga:Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J

Korban Skenario Ferdy Sambo

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.

"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini