Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
Baca Juga:Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
![Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/29/49125-ridwan-soplanit-jadi-saksi-sidang-ferdy-sambo.jpg)
"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.
"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.