Soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Mengacu Pergub 55/2018

Tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 November 2022 | 16:33 WIB
Soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Mengacu Pergub 55/2018
Suasana Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (12/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun pada awal Mei 2022.

Hunian itu memiliki tiga menara (tower) dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya menggunakan Pergub 55/2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).

Baca Juga:Soal Kisruh Kampung Susun Bayam, Politisi PDIP: Anies Beri Janji Manis Tapi Akhirnya Mencekik Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini