Pemprov DKI: Rencana Kampung Susun Bayam Dikelola Dinas Perumahan Masih Opsi

DPRKP DKI akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas opsi pengelolaan Kampung Susun Bayam bersama instansi terkait.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 November 2022 | 20:14 WIB
Pemprov DKI: Rencana Kampung Susun Bayam Dikelola Dinas Perumahan Masih Opsi
Kampung Susun Bayam, di Jakarta Utara, pada Rabu (12/10/2022) malam. [Instagram @aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi mengelola hunian Kampung Susun Bayam yang saat ini berada di bawah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti mungkin akan dikelola oleh Dinas Perumahan. Tapi sekali lagi ini masih opsi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko di gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022).

DPRKP DKI akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas opsi pengelolaan Kampung Susun Bayam bersama instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan Jakpro, Badan Pembina BUMD DKI, hingga para asisten gubernur DKI yakni asisten pemerintahan serta asisten ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga:Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni

Selain terkait pengelolaan, koordinasi itu juga membahas skema hunian di Kampung Susun Bayam.

"Prinsipnya kami akan mencoba untuk memberikan fasilitas hunian jadi kami dorong mereka untuk bisa masuk ke hunian. Skemanya bagaimana, kami bicarakan sambil berjalan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Baca Juga:Usai Didesak Warga, Jakpro Samakan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam dengan Rusunawa Pemprov DKI

Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Untuk tarif sewa bagi warga umum tipe 30 paling tinggi Rp635 ribu per bulan dan tipe 36 paling tinggi Rp765 ribu per bulan.

Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun untuk warga terprogram pada awal Mei 2022.

Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini