Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Jika memang surat lengkap, maka pihak kepolisian hanya memberikan imbauan, tidak langsung ditilang.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Rabu, 30 November 2022 | 19:41 WIB
Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor
Polisi melakukan tilang manual. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat bakal melakukan tilang manual bagi pelanggaran tertentu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan tilang manual bakal dilakukan bagi para pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan plat nomor.

"Untuk tertentu saja. Tertentu mobil yang tanpa plat nomor, kemudian diduga palsu," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Maulana menyebut penindakan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor itu untuk mengantisipasi aksi kejahatan. Sehingga, jika ada kendaraan yang tidak memakai plat nomor diberhentikan dan diperiksa kelengkapan suratnya.

Baca Juga:Anak SMP Ngamuk dan Maki-maki saat Ditilang Polantas, Netizen: Mentang-mentang Bapaknya TNI

Jika memang surat lengkap, maka pihak kepolisian hanya memberikan imbauan, tidak langsung ditilang.

"Kalau yang enggak pake helm kita penindakan berupa teguran. Tapi kalau ada kendaraan yang melintas demikian (tidak pakai plat nomor atau palsu) kita akan berhentikan," ungkapnya.

Sejauh ini, Maulana mengatakan pihaknya masih melakukan pengaturan lalu lintas seperti biasanya. Seperti di Jalan Letjen S Parman, Grogol Petamburan, dan sebagian wilayah lainnya di Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini