SuaraJakarta.id - Perempuan berinisial D ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung karena diduga membuang bayi di tempat sampah Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, pada Senin (5/12/2022) kemarin. Pelaku yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut berusia 18 tahun.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira mengatakan pelaku diciduk saat hendak melarikan diri menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tujuan Semarang.
"Pada hari yang sama sekira jam 16.30 WIB diikuti pergerakannya melalui rekaman CCTV. Perempuan tersebut menaiki bus PO SHANTIKA K 7388 OB," kata Syarifah di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Syarifah menuturkan, pelaku ditangkap di hari yang sama saat berada di dalam bus kawasan Jalan Pasar Klari, Kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:Heboh Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Diusir Paksa hingga Diarak Warga, Begini Faktanya
Pelaku berinisial D itu berhasil teridentifikasi berdasarkan rekaman kamera pengawas yang menyorot kejadian di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Dari rekaman kamera pengawas tersebut diketahui bahwa setelah melakukan aksinya sekira pukul 16.00 WIB, D sempat berupaya melarikan diri menaiki bus AKAP.
"Pada saat diamankan, celana yang dikenakan maupun jaket merah yang dikenakan masih dalam keadaan berlumuran darah," ujar Syarifah.
Syarifah mengatakan D kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk penanganan medis lebih lanjut karena kondisinya yang masih lemah.
Sedangkan bayi laki-laki yang dibuang D ke tong sampah area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang juga masih berada dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga:Mahasiswi Asal Bali Terlibat Film 'Threesome' dengan Pemeran Video Kebaya Merah
"Penyidikan diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur guna proses lebih lanjut," kata Syarifah. (Antara)