SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meluncurkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau kamera tilang yang dipasangkan pada mobil patroli Polantas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakatan ada 11 mobil yang sudah terpasang kamera ETLE. Diharapkan, dengan pemasangan tersebut bakal ada kepastian hukum bagi masyarakat terlebih dalam lalu lintas.
"11 mobil E-TLE salah satu wujud dari tranparansi yang berkeadilan Polri kepada masyarakat," kata Fadil, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Pemasangan ini diharapkan bisa menjawab permintaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian tidak lagi menindak pelanggar lalu lintas secara manual.
Baca Juga:Aksi Santun Polantas Foto Pemotor Pelanggar Aturan Bikin Kicep, Warganet: Senyum Membawa Petaka!
Tilang manual dikatakan, banyak ditemukan praktik pungli yang dilkukan oleh oknum yang memanfaatkan momentum tersebut.
"Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat," ungkap Fadil.
Fadil juga meresmikan dua aplikasi selain ETLE, yakni Info Laka Lantas dan Police Smart. Ketiga aplikasi tersebut merupakan pendukung dari seputar lalu lintas hingga ke pelayanan terhadap masyarakat.
"Terkait dengan aplikasi Info Laka Lantas, kalau selama ini korban atau masyarakat yang terlibat yang datang ke kantor polisi, sekarang cukup dari rumah," ucap Fadil.
Dalam aplikasi tersebut, kata Fadil, Masyarakt dapat melakukan komunikasi dengan petugas dan mendapatkan update tentang perkembangan penyelidikan laka lantas.
Baca Juga:Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
Sementara aplikasi Police Smart, lanjut Fadil, yakni aplikasi berupa pelayanan Polantas kepada masyarakat untuk memberikan layanan baik secara tatap muka maupun berbentuk laporan.
"Saya berharap polantas smart Ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat layaknya," tutup Fadil.