SuaraJakarta.id - Proyek saringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan menuai polemik. Pasalnya, muncul warga mengklaim menjadi pemilik atas lahan fasilitas yang hendak dibangun di pada era Gubernur Anies Baswedan itu.
Protes ini disampaikan lewat surat yang mengatasnamakan warga bernama Nazarudin. Ia mengaku sebagai ahli waris almarhum Azhari, selaku pemilik lahan lokasi proyek saringan sampah itu.
Nazarudin menyampaikan, surat penolakan pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung di perbatasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada 13 Desember kepada Kapolsek Pasar Rebo.
"Kami selaku ahli waris dari Haji Azhari ingin menyampaikan, bahwasanya di tanah milik almarhum Haji Azhari yang terletak di Jalan TB Simatupang RT 08/11 Pasar Rebo, Jakarta Timur sedang dilaksanakan pekerjaan proyek penyaringan sampah. Adapun pelaksana proyek dari Pemprov DKI Jakarta," demikian isi surat penolakan Nazarudin, dikutip Selasa (14/12/2022).
Baca Juga:Garap Saringan Sampah Kali Ciliwung, PPRE Jamin Selesai Sesuai Target
Dalam suratnya, Nazarudin menyebut, ada enam orang ahli waris lahan tersebut. Mereka mengaku keberatan dengan proyek itu karena sampai sekarang pihak Pemprov DKI tak kunjung membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan itu.
"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut. Yang mana, pihak Pemprov sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," kata Nazarudin.
Nazarudin dan para ahli waris pun memasang spanduk bertuliskan 'Tanah ini milik ahli waris H. Azhari. Dilarang keras memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apapun karena belum dibayar' di lokasi proyek.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta membangun sistem saringan sampah badan air di bantaran Kali Ciliwung segmen TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, tidak semua sampah akan tersaring fasilitas ini.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, ada dua saringan yang dipasang di lokasi nantinya. Untuk saringan pertama, sampah yang tersaring paling kecil berukuran 50 sentimeter.
Baca Juga:Pemprov DKI Bangun Saringan di Kali Ciliwung, Sampah Ukuran Lebih dari 20 Centimeter Tak Bisa Lewat
"Jadi memang masing-masing saringan itu kan ada lubangnya ya. Itu yang saringan yang pertama itu diatas 50 sentimeter. Jadi semua sampah yang diatas 50 sentimeter masuk ke saring pertama," ujar Asep di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).