Ketua RW Dipecat Diduga Karena Bongkar Praktik Pungli Ratusan Juta, Lurah Pluit: Sudah Tak Dipercaya Warga

Menurut Lurah Pluit, ada warga yang melayangkan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Santoso Halim sebagai Ketua RW

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 Desember 2022 | 13:20 WIB
Ketua RW Dipecat Diduga Karena Bongkar Praktik Pungli Ratusan Juta, Lurah Pluit: Sudah Tak Dipercaya Warga
Ilustrasi pungli. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Lurah Kelurahan Pluit, Sumarno membenarkan adanya pemecatan terhadap Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Santoso Halim. Namun ia membantah alasannya dipecat karena mengungkap praktik pungutan liar atau pungli.

Menurut Sumarno, pemecatan Santoso Halim sebagai ketua RW sudah sesuai aturan. Terdapat sejumlah pertimbangan sebelum mengambil keputusan itu.

"Terkait pemberhentian (ketua) RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW prosesnya bukan hanya dilihat dari SK (Surat Keputusan) Pemberhentian, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan," ujar Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Ia menyebut salah satu alasan pemecatan adalah karena Santoso Halim sudah tidak dipercaya oleh warganya karena kinerjanya. Bahkan, kata dia, sampai ada surat mosi tidak percaya kepada Santoso yang sampai kepadanya.

Baca Juga:Ketua RW Dipecat Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Setelah Laporkan Pungli BUMD Jakarta

"Selain itu juga, mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16, sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Pengurus RW. Ini dibuktikan dengan surat mosi tidak percaya," ujar dia.

Karena kinerjanya, Sumarno mengaku sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada Santoso, tapi tak pernah ditanggapi.

"Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perlaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan," katanya lagi.

"Bahkan sampai Surat Peringatan yang tidak pernah direspon oleh Ketua dan Pengurus RW," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Santoso Halim mendadak dipecat dari jabatannya. Beberapa saat sebelum dipecat, Santoso mengungkapkan kasus pungutan liar.

Baca Juga:Diduga Lakukan Pungli di Hotel, Wartawan Gadungan dan Warga Ngaku Intelijen Diamankan Polisi

Awalnya, Santoso mengaku menerima keluhan warga soal dugaan pungli dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan elite itu. Selain itu, ia menyebut pengembang perumahan PT Taman Harapan Indah masih memiliki banyak pekerjaan rumah.

Salah satunya, sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, pengembang tak kunjung melakukan serah terima fasos dan fasum kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Bahkan, fasum dan fasos di perumahan Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Utilitas Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI.

Ia mengungkapkan hal ini saat acara bersama warga Pantai Mutiara pada Rabu, 14 Desember 2022.

Selang beberapa jam setelah Santoso menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, pada sekitar pukul 23.00 WIB, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (16/11/2022).

Pungli yang dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo ini berupa penarikan sewa pada kantor RW 016.

"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Santoso.

Ia pun sudah mengadukan soal pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Bapak Darmadi Durianto. Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat ini bahwa praktik tersebut ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.

“Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini