Pj Gubernur DKI Akan Teruskan Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

"Jadi yang nyambung ke pulau G itu memang infrastruktur untuk menyambungkan antar pulau," kata Heru.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 04 Januari 2023 | 21:19 WIB
Pj Gubernur DKI Akan Teruskan Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.

"Jadi nanti kedepan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.

Baca Juga:Jalankan Titah Jokowi, Gubernur Heru Garap Lagi Proyek Giant Sea Wall

"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu," tuturnya.

Diketahui, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Ahok itu akan menjadi kawasan permukiman.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) lalu. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Baca Juga:Sidak ke UPPKB Ujung Menteng Tak Ungkap Pungli, Heru Budi: Besok Saya ke Sana Lagi

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak