SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bakal melarang operasional kendaraan tradisional delman. Untuk mendukung langkah ini, Pemkot Jakpus membentuk gugus tugas khusus.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pembentukan gugus tugas ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ia menyatakan larangan operasional transportasi tradisional darat yang tergolong ramah lingkungan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Suasana Area Monas Jelang Pergantian Tahun Baru 2023, Ada Atraksi Air Mancur Menari
Sebelum melaksanakan larangan operasional delman, Iqbal menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.
Iqbal pun meminta dukungan kepada masyarakat terkait kebijakan ini ke depannya.
"Mewujudkan kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman," katanya.
Baca Juga:Tak Ada Anggaran untuk Pembersihan Tugu Monas Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Gandeng Swasta