Ditemui di Gedung DJP, Agus Abdurohim menjelaskan alur pelaporan Pos Indonesia khusus untuk meterai tempel. Tugas dari direktorat Kepatuhan dan Penerimaan, antara lain mengelola penerimaan pajak dari bea meterai atas dokumen.
“Salah satu tugas kami adalah mengevaluasi pembayaran pajak dari bea meterai tersebut, karena hasil penjualan meterai tersebut masuk ke kas negara. Kami melakukan evaluasi, naik turunnya, trennya, historisnya. Kami pun memberikan endorsement, dan memvalidasi klaim penjualan yang diajukan oleh PT Pos,” jelas Agus.
Kegiatan tahunan antara PT Pos Indonesia dan Ditjen Pajak ini dituangkan dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan terkait kontrak kerja dan berikut kompensasi dari Ditjen Pajak kepada PT Pos Indonesia ini dilakukan M. Amran dari Pos Indonesia dan Nur Fathoni dari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Ditjen Pajak.
Baca Juga:Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember
Kebaruan dalam kesepakatan kerja kali ini adalah mekanisme perjanjian kerjasama yang berubah menjadi kontrak.
Sebagai PPK, Nur Fathoni menerangkan, bentuk mekanisme kerjasama ini memberikan kepastian dalam skema kompensasi ke PT Pos Indonesia (persero).
“PT Pos Indonesia sudah lama dapat penugasan dari pemerintah terkait dengan distribution penjualan meterai tempel. Kemudian dengan amanat UU no 10 tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Keuangan no 133 tahun 2021, itu yang mengubah kalau sebelumnya dengan mekanisme perjanjian kerjasama atau PKS, kemudian menjadi kontrak. Jadi mekanisme kontrak itu sejak 2022, ini adalah tahun kedua. Tahun kedua mekanisme perjanjian antara DJP dengan PT Pos Indonesia diubah dari PKS diubah menjadi kontrak,” terang Nur Fathoni, usai penandatanganan MoU dengan Pos Indonesia, Kamis (5/1/2023).
Meski kontrak, tambah Nur Fathoni, sebenarnya ada kepastian yang jadi pegangan Pos Indonesia. Beberapa hal, menjadi lebih pasti dengan mekanisme kontrak ini.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Nur Fathoni, PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.
Baca Juga:Pasca Awan Panas Guguran di Gunung Semeru, PT Pos Indonesia Beri Bantuan 100 Tabung Gas LPG
“Kompensasinya adalah 478 rupiah perkeping termasuk PPN nya. itulah yang menjadi hak PT Pos Indonesia. Di ketentuan juga diatur bahwa dari PT Pos juga bisa mengajukan misalkan sudah sekian tahun belum ada kenaikan, (sementara) dari operasional ada kenaikan. Itu juga ada kententuan yang memberikan ruang PT Pos untuk mengajukan kenaikan. Itu dimungkinkan," terang Nur Fathoni.