Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel

PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.

Fabiola Febrinastri
Senin, 09 Januari 2023 | 14:58 WIB
Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel
Pos Indonesia menandatangani kontrak pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. (Dok: Pos Indonesia)

“Jadi Tak bisa DJP, bikin kontrak tapi tak ada anggarannya. Harus ada DIPA dulu, baru kemudian buat kontrak. Kemudian terkait dengan pembayaran. Di kontrak sekarang lebih pasti. Kalau dulu mungkin bisa molor pembayarannya, kalau sekarang, kontrak mulai di tahun 2022. PT Pos Indonesia harus dibayar setiap termin, yaitu minimal 1 bulan, dengan minimal 5 juta keping yang dijual. Kalau dari sisi prosedur, setiap kali tiap bulan PT Pos sudah melakukan penjualan berapa juta keping, maka itu yang kemudian disetor ke negara. Kemudian PT Pos lapor ke DJP tentang jumlah penjualan, kemudian  melakukan klaim kompensasinya,” terang Nur Fathoni.

Dari sisi bisnis, Amran menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini.

“Karena kita mendistribusikan dan menjual itu ada kompensasi yang diberikan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak. Kita menyiapkan meterai itu sampai ke pelosok-pelosok kecamatan dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Jadi kami dapat kompensasi dari pemerintah,” tutur Amran.

Dari sisi evaluasi hingga validasi, kinerja Pos Indonesia diapresiasi positif oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember

Agus Abdurohim dan Nur Fathoni senada mengutarakan kinerja apik Pos Indonesia, yang mengerjakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak.

“Saya menjadi PPK, ini tahun kedua. Kita lihat performa pos pada 2022. Kalau kita lihat dari 2022, perform-nya sangat bagus. Nilai total penjualan 556 ratus juta keping, yang sebenarnya di kontrak kita di 2022 tak sampai segitu. Dari 556 ratus juta (keping) ini, yang 51 juta (keping) penjualan di Desember. Penjuaan Desember posisinya adalah tahun lalu, (karenanya) pembayarannya tidak mungkin di tahun 2022. Pos nanti mintakan ke kami di Januari ini. Kontrak yang kita tandatangi hari ini merupakan kontrak 2023 untuk meng-cover penjualan Desember 2022,” jelas Nur Fathoni.

Agus Abdurohim pun menilai, performa Pos Indoensia terkait pendistibusian dan penjualan meterai tempel sangat baik.

“Sejauh ini, kinerja Pos kami rasa sudah baik. Kalau soal naik turun penjualan, itu memang tergantung keperluan masyarakat. Sebagai contoh, di tahun 2020, pada saat pandemi terjadi, drop penjualan. Tahun 2021 ada peningkatan, 2022 ada peningkatan lagi. Semoga ke depan semakin baik. Walau ada isu resesi tetap ada peluang. Kalau kita berpikir positif, tetap ada peluang," kata Agus optimistis.

Pos Indonesia menandatangani kontrak pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. (Dok: Pos Indonesia)
Pos Indonesia menandatangani kontrak pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. (Dok: Pos Indonesia)

Meterai Tempel Resmi Satu Ukuran Senilai Rp10 Ribu

Baca Juga:Pasca Awan Panas Guguran di Gunung Semeru, PT Pos Indonesia Beri Bantuan 100 Tabung Gas LPG

Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10 ribu telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Materai ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014, dengan nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini