Usai menggasak isi rumah tersebut tersangka MMD kemudian memesan ojek daring dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan pemilik rumah pada Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Cipayung.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Petugas kemudian menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]