SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait motif Iwan Sumarno, pemulung penculik bocah Malika (6) di Jakarta Pusat. Pelaku ternyata memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.
"Motif tersangka penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak untuk hal ini seksual," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023).
Komarudin mengatakan, pelaku tidak hanya mengajak MA memulung. Melainkan juga ada kegiatan seksual yang kini tengah didalami polisi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ungkapnya.
Baca Juga:Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
Komarudin menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, bocah perempuan Malika (6), warga Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan, berhasil ditemukan.
Malika yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.
Malika diculik oleh Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.
Baca Juga:Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!