SuaraJakarta.id - Polda Sumatera Utara memastikan tiga dari empat orang yang diiamankan beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian minyak solar milik Pertamina di Belawan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tiga orang sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman yang sudah dilakukan. Tiga orang itu berinisial H, M dan A.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan,” ujar Hadi seperti diberitakan kabarmedan.com - jaringan Suara.com pada Jumat (13/1/2023) sore.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka kata Hadi, diketahui pencurian minyak solar yang dialirkan melalui pipa melintasi pemukiman warga itu sudah berlangsung lama.
Baca Juga:Puluhan Warga Demo Polres Pelabuhan Belawan, Desak Oknum Polisi Tembak Mati Pria di Medan Diproses
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula saat viralnya video di media sosial sejumlah pria disebut mencuri minyak di areal pemukiman warga di Belawan.
Kemudian pada Senin (2/1/2023) ditelusuri dan menemukan ada 17 jerigen dan tiga drum plastik, diamankan dari lima rumah warga.