Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka

"Mereka memasarkan dan mencari anggota untuk diajak dan bermain judi di situs judi online yang mereka kelola," kata Ardhie.

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Selasa, 17 Januari 2023 | 22:11 WIB
Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
Ilustrasi judi online [Dok. Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan 16 dari 24 orang operator judi online yang ditangkap di Apartemen City Park, Cengkareng sebagai tersangka.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat menjadi telemarketing. Mereka juga mencari anggota untuk bermain judi di situs tersebut.

"Mereka memasarkan dan mencari anggota untuk diajak dan bermain judi di situs judi online yang mereka kelola," kata Ardhie saat konfirmasi, Selasa (17/01/23).

Sementara delapan orang masih berstatus sebagai saksi. Lima di antaranya merupakan pendatang baru, sedangkan tiga lainnya hanya kebetulan main ke tempat temannya.

Baca Juga:Tak Saling Mengenal, Bos Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Asal Kamboja, Berkomunikasi Via Telegram

Hingga saat ini, polisi belum mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh operator dari praktik judi online tersebut.

Penggerebekan

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut bos situs judi online yang digerebek di Apartemen City Park, Cengkareng Jakarta Barat, pada Minggu (15/1) kemarin, berasal dari Kamboja.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan selama beroperasi, puluhan orang yang menjadi operator situs judi online itu tidak mengenal bosnya.

Mereka tidak pernah bertemu satu sama lain, selama ini mereka berkomunikasi dengan bosnya menggunakan telegram.

Baca Juga:Dikendalikan dari Kamboja, Puluhan Anggota Jaringan Judi Online Bebas Beraksi di Ibu Kota

"Mereka gak tau bosnya. Dia komunikasi selalu pakai telegram," kata Ardhie, saat dikonfirmasi Senin (16/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini