SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rany Mauliani membenarkan penyidik KPK menggeledah ruangan milik salah satu anggota dewan, milik Mohamad Taufik (MT) pada Selasa (17/1/2023).
"Menurut info memang seperti itu," kata Rany dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Namun begitu, kata Rany, ruangan M Taufik telah kosong sejak yang bersangkutan mundur dari kader Gerindra.
"Tapi, sepanjang sepengetahuan saya ruangan MT saat ini, memang juga sudah kosong seiring beliau menyatakan mengundurkan diri," ujar Rany.
Baca Juga:ICW Buat Petisi Desak Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Malah Sudah Hentikan Kasusnya
Rani juga mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang dilakukan KPK.
"Kemarin kebetulan saya tidak di DPRD. Jadi, ya kita ikuti saja prosesnya sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK menggeledah gedung DPRD DKI, Selasa (17/1) hingga pukul 20.55 WIB.
Setidaknya, ada tujuh koper yang diangkut ke mobil jenis mini bus yang bersiap di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Selama proses penggeledahan oleh KPK, akses masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga petugas pengaman dalam (Pamdal) DPRD DKI Jakarta dan awak media tidak diberikan akses untuk masuk meliput kegiatan tersebut.
Baca Juga:Cinta Mega PDIP Akui KPK Geledah Ruangannya di DPRD DKI, Cari Dokumen Tahun 2018
KPK sendiri mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pulo Gebang.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud, terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Teranyar, KPK mengabarkan telah menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019 saat melakukan penggeledahan tersebut.
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan, salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.
"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.
Fikri juga membeberkan bahwa setidaknya ada beberapa ruangan enam lantai yang dilakukan penggeledahan, yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang komisi C DPRD DKI Jakarta di lantai tiga.