Polisi Ringkus 12 Operator Situs Judi Online di Pluit, Bos Kabur ke Luar Negeri

Belasan orang operator atau costumer service judi online dibekuk polisi di sebuah apartemen yang berada di Kawasan Pluit.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:33 WIB
Polisi Ringkus 12 Operator Situs Judi Online di Pluit, Bos Kabur ke Luar Negeri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan penangkapan operator dan costumer service judi online di kawasan Pluit, Jakbar. [Suara.com/Faqih Fathurrachman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus 12 operator atau costumer service judi online dari platform www.mastertogel78.live. Belasan orang tersebut diringkus dalam Condominium Green Bay, Pluit Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, ke-12 orang ini memiliki peran untuk memasarkan dan menawarkan kepada masyarakat untuk ikut dalam perjudian online di platform mereka.

Diketahui, platform tersebut juga telah memiliki 3 ribu member atau user yang ikut terlibat dalam perjudian.

"Dalam sebulan, mereka bisa meraih untung lebih kurang Rp2 miliar," kata Ramadhan saat berada di Bareskrim Polri, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:Kronologi Website Kominfo Magelang Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online

Ramadhan menuturkan ke-12 tersangka itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Belasan orang ini yang mayoritas berpendidikan SLTA ini nekat untuk menjadi costumer service judi online lantaran iming-iming upah yang cukup besar.

"Mereka digaji Rp5 juta per bulan. Sementara untuk superviser digaji dengan Rp8 juta Perbulan."

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, platform judi online yang beroperasi di Indonesia ini memiliki server di luar negeri.

Sehingga, belasan operator ini selain mencari user atau pengguna juga menjadi penghubung antara server yang berada di luar negeri dengan para pemain yang ada di Indonesia.

Baca Juga:Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

"Server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seeseorang di luar negeri," ungkap Reinhard.

Dalam sindikat tersebut, Reinhard menyebut masih ada empat orang yang menjadi buronan petugas. Keempat buronan ini berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Diketahui 2 dari 4 orang ini merupakn bos dari para tersangka. Keduanya berinisial ST dan PTS.

"Pas mereka tau, ada penangkapan mereka kabur. Terakhir kita mendapat info, keempat orang ini kabur ke luar negeri. Ke salah satu negara yang ada di Asia," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel, 4 unit router, dan 2 boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini