Ada Ketidaksesuaian Dalam Penyidikan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Rizki Nurmansyah
Senin, 06 Februari 2023 | 19:38 WIB
Ada Ketidaksesuaian Dalam Penyidikan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan mahasiswa UI vs pensiunan polisi di ICE BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus buntut adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam gelar perkara khusus itu Polda Metro Jaya bakal mencabut status tersangka terhadap almarhum mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra.

"Ada dua rekomendasi, pertama mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di ICE BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, kasus tersebut juga menjadi pelajaran bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan perbaikan di internal.

Baca Juga:Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Akui Ada Ketidaksesuaian Dalam Penyidikan

"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Trunoyudo mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Setiabudi Wahono.

Trunoyudo mengatakan, ketidaksesuaian dalam penyidikan itu terungkap dari hasil evaluasi tim asistensi dan evaluasi.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya pada perkara tersebut," papar Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya meminta maaf lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI yang terlibat dengan pensiunan polri itu.

Baca Juga:Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI vs pensiunan polisi itu terjadi pada kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Berita Terkait

Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dua tersangka pasangan suami istri berinisial AG dan F ditangkap.

purwasuka | 08:53 WIB

Ada titik terang perihal sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana.

depok | 23:10 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023).

news | 21:32 WIB

Keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel.

jakarta | 20:13 WIB

Korban penipuan jastip tiket Coldplay mencapai tiga orang.

jakarta | 22:03 WIB

News

Terkini

Rencananya, uji coba akan mulai dilakukan pada Juli 2023.

News | 18:37 WIB

Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun.

News | 17:30 WIB

Pihaknya mendorong agar para guru bisa memunculkan ide kreatif dalam mengajar.

News | 15:00 WIB

Pos Indonesia memastikan akan terus menyisir lokasi-lokasi untuk mengecek masyarakat yang belum menerima PKH.

News | 18:56 WIB

Seorang pelaku begal membawa motor korban. Korban yang saat itu mencoba mengejarnya motornya malah tersungkur di aspal.

News | 18:24 WIB

Konser musik di Jakarta Fair 2023 akan dihelat selama 32 hari.

News | 18:19 WIB

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.

News | 18:10 WIB

Membuka peluang kembali memanggil penyanyi Nindy Ayunda yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Dito Mahendra.

News | 17:55 WIB

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari kedua pelajar tersebut, pihaknya menyita sebilah pedang dan sebilah celurit besar berkelir merah.

News | 17:12 WIB

Garmin menggandeng tiga juri yang piawai di bidang ilustrasi/grafiti, yaitu Shane Tortilla, Popomangun dan Gardu House.

Lifestyle | 12:04 WIB

Waktu operasi bus TransJakarta ke Bandara Soetta akan disesuaikan dengan jam kerja karyawan.

News | 19:53 WIB

DKI Jakarta masuk ke dalam lima besar kualitas udara terburuk di Indonesia.

News | 19:44 WIB

Sampai dengan saat ini, IBK Indonesia memiliki 32 cabang yang tersebar di Jawa 25 cabang, Sumatera 6 cabang dan Kalimantan 1 cabang dengan jumlah karyawan 662.

News | 16:39 WIB

"Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga."

News | 16:16 WIB

V2 Indonesia dan disguise berhasil memberikan aksi video mapping yang memukau sekitar seratus ribu pengunjung yang memadati Kawasan Monas Week 2023.

News | 14:14 WIB
Tampilkan lebih banyak