SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Saputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Setiabudi Wahono.
Trunoyudo mengatakan, ketidaksesuaian dalam penyidikan itu terungkap dari hasil evaluasi tim asistensi dan evaluasi.
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya pada perkara tersebut," kata Trunoyudo di ICE BSD, Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya meminta maaf lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI yang terlibat dengan pensiunan Polri itu.
Baca Juga:Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu terjadi pada kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
Korban kemudian menjadi tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri itu. Pihak keluarga tak terima dan menuntut agar status tersangka dicabut.
Kemudian, Podla Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis 2 Februari 2023. Rekonstruksi itu dilakukan setelah konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.
Dalam rekonstruksi ulang itu Polda Metro Jaya menggunakan alat pemindai (scanner) tiga dimensi berteknologi laser agar hasilnya dengan akurasi maksimal.
Kontributor : Wivy Hikmatullah