Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron

Kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Februari 2023 | 20:21 WIB
Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Tujuh anggota geng motor dari kelompok Kepa Duri 30 JKT ditangkap petugas Polsek Kebon Jeruk. Penangkapan ini terkait penganiayaan terhadap dua pemuda pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

"Kita tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih kita kejar. Ke tujuh orang kita tangkap kemarin," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Senin (13/2/2023).

Ketujuh anggota geng motor yang ditangkap berinisial RO (19), RI (19), AF (20), DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.

Penganiayaan ini terjadi di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu malam.

Baca Juga:Miris! 4 Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan Mama Muda, 3 Pelaku Masih Anak-anak

Saat itu, dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya.

Setelahnya, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam. Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran.

Perkelahian antar dua kelompok pun akhirnya terjadi. Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut.

Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki. Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan.

"Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.

Baca Juga:Tak Setuju Ibunya Memadu Kasih dengan Seorang Pria, Remaja di Sekadau Malah Dianiaya Hingga Alami Pendarahan

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Ketujuh anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak