Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron

Kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Februari 2023 | 20:21 WIB
Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Tujuh anggota geng motor dari kelompok Kepa Duri 30 JKT ditangkap petugas Polsek Kebon Jeruk. Penangkapan ini terkait penganiayaan terhadap dua pemuda pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

"Kita tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih kita kejar. Ke tujuh orang kita tangkap kemarin," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Senin (13/2/2023).

Ketujuh anggota geng motor yang ditangkap berinisial RO (19), RI (19), AF (20), DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.

Penganiayaan ini terjadi di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu malam.

Baca Juga:Miris! 4 Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan Mama Muda, 3 Pelaku Masih Anak-anak

Saat itu, dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya.

Setelahnya, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam. Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran.

Perkelahian antar dua kelompok pun akhirnya terjadi. Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut.

Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki. Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan.

"Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.

Baca Juga:Tak Setuju Ibunya Memadu Kasih dengan Seorang Pria, Remaja di Sekadau Malah Dianiaya Hingga Alami Pendarahan

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Ketujuh anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini