SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus bentrokan maut di Depok yang menyebabkan satu orang tewas pada Sabtu (11/2/2023).
"Dari hasil penyidikan ada tujuh orang sebagai tersangka dari 14 orang yang kami amankan " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pertama, inisial NJ berperan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban MSL tewas," ucapnya.
Baca Juga:Bentrokan Maut di Perumahan Raffles Hills Depok, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka
Sementara inisial ML berperan memiliki masalah pribadi dengan korban berinisial L. Kemudian tersangka ketiga SAL yang berperan memukul salah satu korban yakni R.
"Keempat berinisial SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan kepada R," tambahnya.
Trunoyudo menambahkan tersangka kelima adalah AD yang berperan menganiaya dengan kursi terhadap korban berinisial I.
Kemudian yang keenam tersangka BU melakukan pemukulan terhadap korban I.
"Ketujuh tersangka berinisial RR melakukan pemukulan terhadap I," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari para tersangka.
"Enam buah senjata tajam berbentuk celurit, dua buah pisau panjang, satu buah kursi, dan sejumlah kaos bernoda darah," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan motif bentrokan antar dua kelompok terkait utang piutang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan 14 orang diduga menjadi pemicu bentrok hingga jatuh korban tewas, pria berinisial MSL pada Sabtu (11/2) siang pukul 14.30 WIB di perumahan kawasan Sukatani, Tapos, Depok.
Sebanyak 14 orang tersebut berinisial ML, EP, AD, HN, NJ, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dari peristiwa tersebut menimbulkan empat korban yakni MSL yang tewas, L, I dan R mengalami luka-luka.