Polisi ke Warga Jakarta: Waspada Jam Rawan Kejahatan Pukul 00.00-04.00 WIB

Masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Seperti area publik, tempat parkir publik dan juga di perumahan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Februari 2023 | 20:50 WIB
Polisi ke Warga Jakarta: Waspada Jam Rawan Kejahatan Pukul 00.00-04.00 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:Reaksi Rusni Istri Sopir Taksi Online saat Bertemu Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Suaminya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak