SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka pembunuhan bos warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/2/2023) kemarin.
Adapun dalam perkara ini bos ayam goreng tersebut berinisial MM (29), sementara tersangka pembunuhan merupakan karyawannya sendiri bernama Hari Kurniawan (21) yang dibantu MA bocah berusia 14 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ini merupakan karyawan dari MM. Dari keterangan sementara, mereka sakit hati gegara gaji, meski mereka baru bekerja selama lima hari.
"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja lima hari," kata Hengki di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2023).
Baca Juga:Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Bos Ayam Goreng di Bekasi Gegara Sakit Hati soal Gaji
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap MM, kedua tersangka ini telah merencanakan aksi tersebut tiga hari sebelumnya.
Kemudian dalam melaksanakan aksinya, Hari membunuh MM dengan cara memukul kepalanya menggunakan tabung gas secara berkali-kali. Melihat korban berontak, MA membantu Hari dengan memegangi tangan korban.
"Korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak dibawah umur 14 tahun untuk bantu pegangi korban," ungkapnya.
Saat pembunuhan sadis itu terjadi, sejumlah tetangga sempat mendengar teriakan korban. Namun mereka tidak berani masuk ke dalam ruko gegara ada ular di depan ruko tersebut.
"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular, tetangga tidak jadi masuk ke dalam," ungkap Hengki.
Baca Juga:5 Fakta Bos Ayam Goreng Tewas di Tangan Karyawannya, Anak Sempat Diculik Pelaku
Usai membunuh MM, kedua tersangka ini kemudian mengambil harta benda milik korban. Sejumlah barang yang diambilnya berupa ponsel, uang tunai senilai Rp950 ribu, termasuk STNK sebuah motor, namun tidak membawa motornya. Kemudian kedua tersangka ini juga sempat membawa anak dari korban yang masih berusia 17 bulan.
Pelarian ke Luar Kota
Setelah melakukan aksi kejamnya, Hari bersama MA, buron dengan membawa bayi, yang merupakan anak dari korban. Mereka berencana melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Namun, pelarian mereka terhenti di Subang lantaran petugas keburu menciduknya. Kedua tersangka ditangkap petugas di di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hari dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.
Sementara MA, yang masih dibawah umur, akan diproses dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.