Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Februari 2023 | 19:37 WIB
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Tiga debt collector yang bentak polisi setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Hendry Noya, kuasa hukum salah satu tersangka kasus debt collector berinisial LW (34), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Kedatangannya untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata dia.

Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman.

Baca Juga:Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram

"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.

Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan restorative justice ini.

"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.

Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para debt collector agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.

"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Beri Bantuan Polres Jaksel Selidiki Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Mereka juga melakukan tindakan membentak anggota polisi.

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Empat tersangka debt collector lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak