Buron 3 Tahun, Begal Sadis di Tambora Dibekuk

Saat itu, tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6/2020).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:32 WIB
Buron 3 Tahun, Begal Sadis di Tambora Dibekuk
Ilustrasi penangkapan pelaku begal sadis. [Dok.Antara]

Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini