Tak Hadirkan Pelaku AG Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi: Statusnya Anak Berkonflik dengan Hukum

Jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah 23 adegan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:46 WIB
Tak Hadirkan Pelaku AG Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi: Statusnya Anak Berkonflik dengan Hukum
Jeep Rubicon tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan David dihadirkan saat rekonstruksi di TKP Jakarta Selatan, Jumat(10/3/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJakarta.id - Polisi menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan David (17). Yakni tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hanya pelaku anak AG (15) yang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Triple Combo Nasib Apes Mario Dandy: Dibui, Diputusin AG, Kini Terancam Dimiskinkan

Trunoyudo menambahkan anak AG rencananya bakal diperankan pemeran pengganti.

Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) terhadap David (17) pada Jumat.

"Iya benar besok (rekonstruksi). Hadir (semua tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3).

Trunoyudo menambahkan untuk sementara, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah 23 adegan.

Baca Juga:Mario Dandy Jalani Rekonstruksi, Terbukti Rencana Penganiayaan Terhadap David Ozora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini