Anggota TNI AL Dianiaya Pak Ogah di Cilandak, Ini Pemicunya

Polisi membenarkan adanya aksi penganiayaan terhadap anggota TNI AL tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:17 WIB
Anggota TNI AL Dianiaya Pak Ogah di Cilandak, Ini Pemicunya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJakarta.id - Seorang anggota TNI AL berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan di Cilandak, Jakarta Selatan.

Korban dianiaya 'Pak Ogah' atau pengatur lalu lintas liar berinisial R pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya aksi penganiayaan terhadap anggota TNI AL tersebut.

"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan," ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:Retorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs? Ayah David: Saya Tidak Rela, Tidak Ada Ampunan Apapun

Irwandhy menjelaskan peristiwa itu terjadi di perempatan DDN, Cilandak. Penganiayaan dipicu permasalahan lalu lintas.

Awalnya, kata Irwandhy, pelaku saat itu spontan untuk mengatur lalu lintas yang sedang cukup padat saat itu.

Karena kepadatan lalu lintas, tersangka emosi dan terjadi pemukulan. Akibat penganiayaan itu DS mengalami luka di bagian mulut dan gigi.

DS mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, guna dilakukan visum.

"Masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan," ujar Irwandhy.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Pak Ogah Penganiya Anggota TNI AL di Cilandak Langsung Ditahan

"Pelaku sudah ditetapan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Atas kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini