SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pemilik agen perjalanan atau travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Pelaku telah ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/3/2023).
Hengki menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.
"Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), " katanya.
Baca Juga:20 Jemaah Umrah Tewas dalam Kecelakaan Bus Maut di Arab Saudi, Ada Korban WNI?
Hengki menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan.
"Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, " katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.
Kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Bus Jemaah Umrah Kecelakaan Di Arab Saudi Tewaskan 20 Orang, KJRI Cek Kemungkinan WNI Jadi Korban
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki, Senin (27/3).
Terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada ratusan orang.