SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot jabatan Massdes Aroufly dari jabatan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI.
Pencopotan ini buntut kasus istri dan anak Massdes Aroufly pamer harta (flexing) di media sosial.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Massdes dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di Bidang Pengendalian Operasional," kata dia kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:Pemprov Jakarta dan KPK Periksa Istri Pejabat Dishub yang Gemar Pamer Tas Mewah di Medsos
Meski demikian, Syafrin memastikan tidak ada sanksi penurunan pangkat terhadap Massdes Aroufly meski telah dirotasi dari jabatannya.
"Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT, unit pengelola pengujian," ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa barang bukti flexing)yang dipamerkan istri Masdess Arouffy.
"Koordinasi terus dengan KPK dan hasil koordinasi, KPK akan melihat barang bukti Pak Masdess," kata Syaefulloh di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Barang bukti yang diperiksa berupa kamera, sepatu dan tas. Sementara barang bukti baru lainnya sedang ditelusuri KPK.
Baca Juga:Pendaftar Mudik Gratis Kelebihan 5 Ribu Orang, Dishub DKI Cari Sponsor yang Mau Sewakan Bus
"Terkait LHKPN itu kewenangan KPK yang saat ini sedang ditelusuri oleh KPK, dan Pak Massdes dipanggil juga ke KPK," ujar Syaefulloh.
- 1
- 2