SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan para juru parkir liar atau sering disebut Pak Ogah tidak berhak memprotes penutupan sejumlah putaran balik (U-Turn) di wilatah DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat.
"Kalau Pak Ogah nggak punya hak, dia hanya untuk mencari (nafkah) untuk kehidupan diri sendiri," kata dia saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Karyoto menjelaskan, profesi Pak Ogah sebenarnya bersifat sukarelawan pembantu mengatur lalu lintas bukan profesi.
"Sebenarnya itu bukan profesi, mohon maaf, yang tadinya sukarelawan pembantu lantas. Kalau dia tidak sukarela minta ongkos berarti kan tidak membantu," katanya.
"Memang ada yang gratis, karena negara kan tidak memberikan insentif. Kalau dia hobi mengatur lalu lintas silakan," ucapnya.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga menyebutkan, nantinya para Pak Ogah akan dibina untuk mencari pekerjaan lainnya.
"Kita sama-sama pemakai jalan raya, ketika belok ada duitnya, langsung ambil. Kalau yang tidak tunggu dulu, kiri kanan-kiri kanan," ujar Karyoto.
Karyoto juga menyebutkan, adanya penutupan putaran balik di sejumlah titik bakal terjadi kemacetan.
Baca Juga:Penutupan U-Turn Pasar Santa Dikritik Warga, Heru Budi: Plus Minusnya Kami Atur
Karena itu, penutupan putaran balik tersebut sedang dilakukan evaluasi.
- 1
- 2