Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
"Sisanya sebesar Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan.
Ajudan Pribadi pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Baca Juga:Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Ajudan Pribadi. Namun tidak direspons.
Ajudan Pribadi akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3).