SuaraJakarta.id - Denpom Jaya 2/Cijantung menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida, di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan Prada MW dijerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP.
"Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata dia dalam jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi etik.
Baca Juga:Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
"Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik," kata Irsyad.
Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara rinci. Karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
"Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan," ujarnya.
Insiden tabrak lari itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Prada MW yang mengemudikan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada.
Baca Juga:Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan.
Mobil yang dikemudikan Prada MW menabrak sepeda motor yang dikendarai Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan. Kedua korban meninggal di tempat kejadian.