9 Kali Beraksi di Jakarta, Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus

Terkait kepemilikan senpi rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Mei 2023 | 21:31 WIB
9 Kali Beraksi di Jakarta, Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus
Rilis kasus komplotan curanmor bersenpi di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Tengah. Kawanan itu beraksi sedikitnya sembilan kali di Jakarta.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menyebut penangkapan terhadap para pelaku berawal laporan warga Minggu, 16 April 2023 tentang curanmor di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat itu, lanjut Adhi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku curanmor di Jalan Mangga Besar IV E No. 23, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti yaitu kunci leter T, dua anak kunci, kunci magnetik dan satu unit motor Honda Beat yang diduga hasil curian sekaligus alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:Bawa Pistol Mainan, Sindikat Curanmor di Garut Berhasil Menggasak Puluhan Motor

Selanjutnya, ujar Adhi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya meringkus tersangka berinisial A di indekos saudaranya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kp. Ketapang Gang Bambu RT 01 RW 01 , Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan," katanya.

Hasilnya, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang penadah berinisial NR,DI dan F di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota.

Adhi juga menyebut, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.

"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.

Baca Juga:Viral Gagal Gasak Motor di Sawah Besar, Komplotan Curanmor Umbar Tembakan

Dua DPO

Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.

Terkait kepemilikan senpi rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

Adhi mengatakan, senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.

"NR saat itu membelinya dengan harga Rp2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini