9 Kali Beraksi di Jakarta, Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus

Terkait kepemilikan senpi rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Mei 2023 | 21:31 WIB
9 Kali Beraksi di Jakarta, Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus
Rilis kasus komplotan curanmor bersenpi di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023). [ANTARA]

Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.

Terkait kepemilikan senpi rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

Adhi mengatakan, senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.

"NR saat itu membelinya dengan harga Rp2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Baca Juga:Bawa Pistol Mainan, Sindikat Curanmor di Garut Berhasil Menggasak Puluhan Motor

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak