Pelimpahan Tahap Kedua, Kuasa Hukum Harap Vonis Mario Dandy Lebih Ringan dari Dakwaan

Andreas berharap Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:16 WIB
Pelimpahan Tahap Kedua, Kuasa Hukum Harap Vonis Mario Dandy Lebih Ringan dari Dakwaan
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).[ANTARA FOTO/Reno Esnir].

SuaraJakarta.id - Andreas Rahot Silitonga, kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satriyo, menyiapkan pembuktian terkait tuduhan perencanaan pada kasus penganiayaan korban David Ozora dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kan sudah pelimpahan tahap kedua. Artinya tinggal di persidangan, kita lihat pembuktiannya seperti apa," kata Andreas saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Andreas menuturkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah pembuktian mulai dari fakta hingga saksi memperkuat yang nantinya sebagai persiapan untuk menghadapi berbagai macam pasal dituduhkan.

Adapun alasan lebih fokus terkait kasus perencanaan lantaran menjadi perbincangan sehingga pihaknya akan membuktikan benar atau tidaknya.

Baca Juga:Segera Disidang, Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

"Tapi intinya dari persidangan itu kan jaksa membuktikan dakwaannya. Nanti kita lihat, seperti apa jaksa akan membuktikan," tambahnya.

Dengan demikian, Andreas berharap Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga:Mario Dandy Tunjuk Eks Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga Jadi Pengacaranya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini